WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau yang dikenal Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntan PwC Indonesia Rp1,2 triliun.
Gugatan itu, sebagai buntut kasus impor LNG yang kemudian menyeret Karen dalam kasus korupsi hingga ditetapkan sebagai tersangkan dan kini ditahan.
Karen menggugat PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia juga terkait kasus impor LNG tersebut.
Gugatan didaftarkan atas nama Karen, Hari Karyuliarto, dan Djohardi Angga Kusumah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/10).
“Sidang perdana gugatan dijadwalkan 12 Desember,” Juru Bicara PN Jakarta Selatan Djuyamto, dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (5/12).
Dalam petitum gugatan Karen yang disampaikan Djuyamto, PwC selaku tergugat dinyatakan melawan hukum atas laporan terkait investigasi pengelolaan bisnis LNG.
Atas dasar itulah, Karen dan Hari meminta pengadilan memerintahkan PwC membayar ganti rugi materiil kepadanya senilai Rp12,09 miliar. Tak hanya kerugian materiil, Karen juga meminta pengadilan memerintahkan PwC membayar ganti rugi imateriil kepadanya sebesar US$78 juta atau setara Rp1,21 triliun.
“Menyatakan laporan investigasi pengelolaan bisnis portofolio LNG Pertamina (Persero) laporan final 23 Desember 2020 yang dibuat tergugat batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum tersebut.
“Kerugian imateriel, yaitu sebesar US$ 78 juta atau setara dengan Rp1.216.800.000.000,” tuntut Karen Cs.
Karen Cs menuntut perusahaan akuntan tersebut membayarkan gugatan secara tunai dan sekaligus. Jika PwC menolak, mereka diharuskan membayar uang paksa sebesar Rp10 juta per harinya untuk setiap keterlambatan.
Selain permintaan itu, Karen juga meminta pengadilan memerintahkan PwC menyampaikan permohonan maaf kepadanya dan kolega yang dimuat di surat kabar atau media nasional.
Karen menuntut permintaan maaf itu dilakukan serentak selama 3 hari berturut-turut, paling lama 3 hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak milik tergugat yang terletak di Gedung World Trade Center (WTC) 3 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan atau yang berada di tempat lain,” lanjut petitum gugatan Karen tersebut.







