6. Tidak menggunakan helm
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
8. Menggunakan ponsel saat berkendara
9. Berboncengan lebih dari 3 orang
10. Menggunakan plat nomor palsu
11. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor
Hadir beberapa instansi terkait seperti Polres Banjar, Bagian Hukum Kab Banjar, BPKPAD, Unit Inspektorat, Sekretaris Daerah yang diwakili Kasubag A PP serta dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana.
Salah satu kesepakatan yang di sudah disetujui bahwa Hibah akan tetap dilaksanakan ke Polda Kalimantan Selatan.
Rapat lanjutan dilaksanakan pada 30 November 2023 bertempat di Polda Kalsel mendapatkan beberapa saran dan tindaklanjutnya berupa koordinasi dan persiapan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Dinas Perhubungan akan terus melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dan diharapkan agar ETLE ini segera terealisasi demi menekan angka kecelakaan yang terjadi khususnya di wilayah Kabupaten Banjar. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







