Siap-siap! Kabupaten Banjar Akan Berlakukan ETLE, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Warga Kabupaten Banjar dan para pengedara yang melintas di wilayah hukum Polres Banjar agar bersiap-siap untuk mematuhi aturan lalu lintas.

Di wilayah Kabupaten Banjar tidak lama lagi akan dipasang
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Polda Kalsel dan Polres Banjar bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar melalui bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat melakukan Rapat membahas Hibah Implementasi ETLE ke Polda Kalimantan Selatan, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Rabu (29/11/2023).

ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Sistem ini mempergunakan kamera yang aktif selama 24 jam non stop untuk memantau dan menangkap gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan.

Bukti elektronik tersebut dianggap sah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan sanksi seperti tilang atau surat peringatan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.

Nanti ETLE akan menargetkan pelanggaran yaitu :
1. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan

2. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan

3. Kelebihan daya angkut dan dimensi

4. Menerobos lampu merah

5. Melawan arus