WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kecewa atas ditolaknya permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Beliau sangat sesalkan aja, kenapa kok sampai seperti itu. Kenapa yang lain bisa diterima, sementara beliau enggak, beliau kan saksi korban,” ujar pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, Kamis (30/11/2023).
Djamaludin menyinggung mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang mendapatkan perlindungan dari LPSK kendati saat itu berstatus tersangka.
“Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan,” sebutnya.
Kendati demikian, Djamaludin menyampaikan bahwa kliennya juga menghormati apa yang sudah diputuskan oleh LPSK.
“Tapi nggak apa-apa lah namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai, kita hormati kewenangan orang,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menyatakan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Selain SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi