SYL Kecewa LPSK Tolak Permohonannya, Pengacara Bandingkan dengan Richard Eliezer

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kecewa atas ditolaknya permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Beliau sangat sesalkan aja, kenapa kok sampai seperti itu. Kenapa yang lain bisa diterima, sementara beliau enggak, beliau kan saksi korban,” ujar pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, Kamis (30/11/2023).

Djamaludin menyinggung mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang mendapatkan perlindungan dari LPSK kendati saat itu berstatus tersangka.

“Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan,” sebutnya.

Kendati demikian, Djamaludin menyampaikan bahwa kliennya juga menghormati apa yang sudah diputuskan oleh LPSK.