Pemprov Kalsel Dukung Adanya Desa Antikorupsi di Kaltim

Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, pemberantasan korupsi adalah peran serta seluruh warga negara Indonesia dan ini menjadi tanggung jawab bersama, dimana setiap individu memiliki perannya masing-masing.

Desa Anti Korupsi memerlukan peran serta masyarakat, sedangkan KPK hanya mendorong serta desa lah yang akan bekerja untuk menjadi Desa Anti Korupsi karena desa ini tingkat terkecil di pemerintahan maka di tingkat atas maupun bawah dapat pemahaman yang sama terkait pencegahan korupsi.

“Penetapan Desa Anti Korupsi ini berdasarkan tiga trisula, yakni pendidikan, pencegahan, dan penengakan hukum, yang mana ketiganya harus dilakukan secara masif. Dimana melalui penanaman nilai-nilai anti korupsi dapat mewujudkan desa anti korupsi yang berintregritas,” kata Wawan. (MC Kalsel)

Editor: Yayu