“Tersangka kita amankan sekira pukul 22.30 Wita, beserta barang bukti berupa sebuah handphone,” kata Mars Suryo.
“Dari pengakuan Rahmad Rezeki, dirinya juga ada menjual Extacy kepada seorang pria bernama Aulia Wardana Putra, sebanyak 40 butir extacy,” sambungnya.
Selanjutnya, tutur Kasat, petugas pun langsung mengamankan tersangka Aulia Wardana di Jalan Tatah Belayung, Komplek Bumi Wahyu Utama XII, Desa Tatah Belayung Baru, pada hari yang sama.
“Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 28 butir extacy warna pink, 10 butir extacy warna biru, selembar plastik klip berisikan serbuk extacy, dan barang bukti lainnya,” tutur Kasat.
Selanjutnya, ketiga pelaku bersama dengan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam
dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi







