WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Tiga anggota TNI bertugas sebagai Paspampres yang melakukan pembunuhan terhadap seorang warga Aceh, dituntut pidana mati oleh Oditur Militer. Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus pemmbunuhan berencana yg dilakukan Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar terbuka untuk umum di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023). Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Praka RM, HS & J oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H.,& Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H.. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H.& Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H.,& Penasehat Hukum para terdakwa antara lain: Mayor Chk Manang, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H., Lettu Chk Amril Harahap, S.H. Adapun tuntutan terhadap para terdakwa yg dibacakan oleh Oditur Militer antara lain bahwa perbuatan dilakukan para terdakwa karena motif ekonomi. Otmil juga menyebutkan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga yakni Tunduk kepada hukum & memegang teguh disiplin keprajuritan. Dan Wajib TNI butir 6 “Tidak sekali-kali merugikan rakyat” dan butir 7 “Tidak sekali-kali menakuti & menyakiti hati rakyat” Otmil juga menyebutkan, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik Kesatuan. Bab-bab perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati melakukan pembunuhan. Perbuatan terdakwa meninggalkan luka yg mendalam pada orang tua korban. Sementara, pertimbangan yang meringankan nihil,tegas Oditur Militer. Lebih lanjut dikatakan Oditur Militer menyampaikan bahwa para terdakwa bersalah, “Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1). Telah secara bersama-sama melakukan Penculikan Sebagaimana diatur & diancam dlm Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2)1,2 agar majelis hakim menentukan Hukum kpd para terdakwa berupa, terdakwa 1 (RM) Dgn Pidana mati &dipecat Dari Dinas Militer, terdakwa 2(HS) Pidana Mati dan dipecat terdakwa 3 (J) Pidana Mati & Pecat Dari dinas Militer. (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi