Menag Tekankan Soal Istitha’ah untuk Syarat Pelunasan Haji, Ini Penjelasannya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA -Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menekankan poin utama pada peningkatan aspek kesehatan para calon jemaah.

    Menteri Yaqut menjelaskan bahwa skema terbaru ini mensyaratkan agar calon jemaah haji menjalani tahap kesehatan istitha’ah sebelum melakukan pelunasan biaya haji sejumlah Rp 56,04 juta.

    “Terkait banyaknya jamaah yang wafat dan seterusnya kita mulai perbaiki bersama dengan Komisi VIII DPR melakukan perbaikan-perbaikan salah satunya adalah dengan mengambil inisiatif istitha’ah haji sebagai syarat pelunasan,” tutur Menteri Yaqut dalam Konferensi Pers usai Rapat Kerja Komisi VIII di Senayan, Senin, 27 November 2023.

    Melansir dari Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Istitha’ah merupakan istilah dalam Islam yang mengacu pada kemampuan atau kondisi seseorang untuk menjalankan ibadah haji ke Baitullah di Mekah, Arab Saudi.

    Istitha’ah ini mencakup aspek fisik, mental, dan finansial yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

    Pemerintah tidak akan menetapkan batas usia sebagai syarat haji selama calon jamaah memenuhi kriteria kesehatan istitha’ah.

    Namun, bagi mereka yang tidak memenuhi standar kesehatan pada tes awal, Menteri Yaqut menyatakan bahwa keberangkatan mereka akan ditunda hingga tahun berikutnya.

    “Istitha’ah haji jadi syarat pelunasan. Kalau haji sebelumnya bayar dulu habis itu diperiksa kesehatan. Kalau belum istitha’ah, akan treatment tertentu dan sampai nanti diputuskan dicek berikutnya apakah bisa berangkat atau tetap belum istitha’ah, kalau belum ditunda tahun berikutnya,” lanjut Menteri Yaqut.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI