Pelaku Pembunuhan di Taman Sekumpul Martapura Peragakan 20 Adegan

Tersangka mengambil senjata tajam jenis pisau tersebut dan menusukkannya ke perut korban. Bersamaan dengan itu, korban memukul kepala tersangka.

“Korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebanyak 6 tusukan, satu di bagian dan dan leher,” ujar Ipda Muhammad Rizky Febrianto.

Tersangka pun kembali ke rumah dan membawa senjata tajamnya.

Lalu, teman korban yang merupakan saksi, MS menghampiri korban yang sudah bersimbah darah. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

“Sebelumnya memang sudah ada perkelahian dan motif dari pembunuhan ini karena tersangka tidak diterima ditegur oleh korban,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (nurul octaviani)

Editor: Erna Djedi