”DA ini kami jerat dengan pasal 2 UU darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” ucap andri
Selain itu kami turut mengamankan barang bukti sebanyak empat buah sajam jenis celurit dan satu senjata tajam benda tumpul berupa stick golf
Sebelumnya diberitakan Viral di media sosial para pelajar mengacung-acungkan cerulit di sekitaran Perumahan Citra, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Aksinya direkam oleh pengguna jalan lantaran dianggap mengganggu.
Dalam video yang beredar, tampak beberapa pelajar mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Mereka menenteng senjata tajam seperti celurit hingga golok.
Sekuriti sempat mencoba menegur pelajar tersebut.
Alih-alih diindahkan, salah seorang di antaranya justru mengancam akan melukai yang bersangkutan sambil mengacungkan senjatanya. Tak lama setelah itu, rombongan pelajar meninggalkan lokasi.(humas)
Editor Restu







