Dua Wanita Diduga PSK Diamankan Sat Pol PP Banjarbaru di Eks Lokalisasi Pembatuan

    WARTABANJAR.COM, LANDASAN ULIN – Dua wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) diamankan Sat Pol PP Banjarbaru di eks lokalisasi Pembatuan, Jalan Kenanga RT 006 RW 009, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Rabu (8/11).

    Bidang Tibum Tranmas melalui Seksi Operasi dan Pengendalian yang dipimpin langsung oleh Kasi Opsdal Yanto Hidayat berhasil mengamankan dan meringkus adanya indikasi dua PSK yang menjajakan diri.

    Dua wanita berinisial yakni S (30) dan T (29) diamankan bersama barang bukti berupa
    alat kontrasepsi, pil KB dan alat bukti lainnya.

    Kedua terduga PSK tersebut kemudian dibawa ke Mako Pol-PP untuk didata dan dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut.

    Karena terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran.

    “Setiap Orang atau Badan dilarang menjadi Pelacur dan Melacur”, Pasal 12 Ayat
    (1) “Setiap Orang yang melanggar ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,3,6 ayat (2) dan (3), dan pasal 7 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
    banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).(rilis)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Tolak Tapera, Puluhan Buruh Geruduk Kantor DPRD Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI