WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
“Iyalah,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Jimly mengungkapkan bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik yang dulakukan Anwar Usman sudah lengkap.
Bukti-bukti tersebut, di antaranya keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), dan surat-menyurat.
MKMK sendiri kembali melakukan pemeriksaan Anwar Usman, di gedung MK pada Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan, Kembali Diperiksa MKMK











