“Jemaah yang diperiksa dan sehat, diminta untuk menjaga kesehatannya dan pada saatnya nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji. Jemaah yang diperiksa dan ada sakit yang diderita, diminta untuk melakukan pemulihan pada saatnya nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji,” ujar Wibowo.
“Tentu ada sejumlah penyakit yang tidak memungkinkan jemaah bisa diberangkatkan. Kita berharap sakit dalam kategori ini tidak diidap jemaah haji Indonesia sehingga mereka bisa berangkat,” sambungnya.
“Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan akan mendiskusikan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan Jemaah Haji agar bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” katanya lagi.(humas)
Editor Restu