“Kami sudah tutup tiga jembatan kaca tersebut termasuk yang ada di Guci. Kami sudah komunikasi kepada pihak terkait,” tambah Edy.
Diketahui seorang wisatawan tewas dan tiga lainnya mengalami luka-luka saat jembatan kaca yang dilintasi mereka pecah pada Rabu, 25 Oktober lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.
Tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polresta Banyumas.
Sampai saat ini total ada 16 saksi yang telah dimintai keterangan.
“Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” kata Edy. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







