Tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polresta Banyumas.
Sampai saat ini total ada 16 saksi yang telah dimintai keterangan.
“Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” kata Edy. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







