Owner Wisata Jembatan Kaca Banyumas Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Alasan Polisi

WARTABANJAR.COM, BANYUMAS – Setelah menewaskan satu wisatawan, Polresta Banyumas menetapkan ES (63) menjadi tersangka dalam kasus pecahnya jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus (HPL) Banyumas, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023).

ES merupakan pemilik dari wisata jembatan kaca tersebut.

“Pengelola sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di mapolresta, Senin (30/10/2023).

Edy mengatakan jembatan kaca tersebut didesain sendiri oleh tersangka dan belum mengantongi izin.

“Jembatan itu tidak mempunyai izin, kemudian tidak ada standard operating procedure. Selain itu, juga tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika jembatan dioperasionalkan,” kata Edy

Jembatan kaca yang berbentuk seperti letter T itu menggunakan kaca tempered glass satu lapis tebal 12 mm. Padahal untuk jembatan kaca agar aman digunakan seharusnya menggunakan tempered laminated glass dan minimal dua lapis.

ES memiliki tiga wahana jembatan kaca, yakni di Hutan Pinus Limpakuwus, lokawisata Baturraden, dan Wisata Guci Tegal.