“Yang punya kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK, bukan Dewas. Makanya diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuainya kewenangannya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga kini belum menerima jawaban dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Dewas KPK perihal supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Adapun sebelumnya Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat ke Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Dewas KPK untuk mendorong KPK perihal penugasan itu.
“Sampai saat ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban dari dua surat kami yang telah kami layangkan ke KPK RI untuk meminta supervisi penanganan a quo dari penyidikan saat ini sedang kita lakukan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/10/2023).
Ade Safri menegaskan, surat yang dilayangkan kepada pihak KPK untuk penugasan Deputi Koorsub itu sebagai bentuk transparansi pihaknya dalam penanganan kasus tersebut. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







