Anggota Bawaslu Kalteng Diadukan ke DKPP Diduga Jadi Pengurus Parpol

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan terafiliasi ke partai politik.

Dalam aduan anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Winsi Kuhu yang merupakan Pengurus Komisi Saksi Partai Nasdem Sulawesi Utara yang diangkat berdasarkan SK DPD Partai Nasdem Sulawesi Utara.

DKPP memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Perkara ini diadukan oleh Furqan Jurdi dan Rimbo Bugis. Keduanya mengadukan Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.M Malonda, dan Totok Hariyono (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Teradu I sampai V.

Baca Juga

Viral Video Diduga Geng Motor Keliling Banjarmasin Serang Warga

Furqan Jurdi mengungkapkan pengangkatan Tim Seleksi oleh para Teradu tidak memperhatikan unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 128 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para Teradu menerbitkan pengumuman nomor 325/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028. Kemudian diubah dengan pengumuman nomor 339/2023 setelah mendapat banyak tanggapan negatif dari masyarakat.

“Penentuan tim seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Kota terindikasi adanya keterlibatan anggota/kader, atau pendukung calon tertentu. Sehingga integritas tim seleksi patut dipertanyakan.,” kata Furqan Jurdi.

Baca Juga :   WhatsApp di Ambang Tamat! Rusia Siap Blokir Total, Warga Dipaksa Pakai Aplikasi Pengawasan “Max”

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca