WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
Dalam putusannya, MK menetapkanĀ capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru Re A dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Untuk diketahui, sudah terdapat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta yang terbaru Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.





