KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.
Pada Pasal 13 ayat 3 PKPU tersebut diatur bahwa syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Pada Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Sebelumnya, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.(humas)
Editor Restu





