Ketua KPU RI Surati Parpol Terkait Putusan MK Syarat Baru Capres dan Cawapres

WARTABANJAR.COM – Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengubah syarat capres dan cawapres, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) mengirimkan surat kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024.

KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya meminta partai politik peserta berpedoman pada putusan MK terkait syarat umur capres, dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Kami (KPU) menyesuaikan dengan keputusan MK dengan menyampaikan surat dinas ke pimpinan parpol untuk memedomani substansi amar putusan MK tersebut,” kata Hasyim.

Baca Juga

Foto dan Video Syur Mahasiswi Palangka Raya Terancam Disebar

Dia mengatakan, putusan MK tersebut berlaku sejak dibacakan, Senin (16/10), sehingga KPU tidak perlu merevisi peraturan KPU (PKPU) dan cukup menyampaikan melalui surat kepada parpol.

“Di amar putusan juga sudah dirumuskan apa penjelasan MK mengenai perkara tersebut. (Surat disampaikan) hari ini,” jelasnya.