“Jadi kegiatan ini hasil kerjasama Pemerintah Kota Banjarmasin dan Kemenkumham Kalimantan Selatan, yang melaksanakan pembinaan kepada pengusaha dan SDM di Kota Banjarmasin, agar kekayaan intelektual terakomodir sehingga inovasi-inovasi mereka pun perlu dipatenkan atau didaftarkan,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali, Faisol Ali juga mengatakan, dengan didaftarkan nama kedua destinasi tersebut ke Direktorat Kekayaan Intelektual, diharapkan nantinya bisa memberikan manfaat serta bisa meningkatkan perekonomian masyarakat di kawa tersebut.
Untuk seluruh proses dari kegiatan tersebut,
jelasnya, pihak Kanwil Kemenkum Ham Kalsel secara khusus akan mengawalnya sampai rekomendasi atau usulan yang telah disampaikan keluar.
“Sekarang lagi didaftarkan Kampung Ketupat dan Kampung Sasirangan, dan sedang proses administrasi selama 2 bulan, perkiraan tanggal 10 Desember sudah clear, ya paling tidak Januari dapat suratnya,” ucapnya.(humas)
Editor Restu







