WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kucing adalah hewan mamalia yang menggemaskan.
Kerap kali kucing menjilat atau menggigit manusia, bahkan saat manusia tersebut beribadah.
Sering kali terjadi, saat salat kaki kita dijilat kucing peliharaan dan air liurnya lengket di kaki.
Lantas bagaimana hukum kaki yang dijilat oleh kucing dalam Islam?
Apakah air liurnya termasuk najis atau tidak, karena bisa saja mulut kucing tersebut bekas mengunyah binatang seperti ular, cicak, dan sebagainya.
Menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, air liur kucing tidak najis dan tidak membatalkan salat.
Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Qais binti Mihsan, bahwa Nabi SAW pernah membiarkan seekor kucing minum dari air yang dia gunakan untuk berwudhu.
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi SAW tidak menganggap air liur kucing sebagai najis.
Lebih lanjut, air liur kucing tidak najis karena kucing termasuk hewan thaharah (suci).
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini:







