WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dua orang berinisial VW dan DR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing dalam kompetisi sepakbola Liga 2 antara klub Y dan X di tahun 2018 oleh Satgas Anti Mafia Bola Polri.
Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan bahwa motif dari tersangka DR saat itu yakni untuk membawa klub Y naik ke Liga 1.
“Motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1,” ujar Asep Edi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).
Tersangka DR sendiri merupakan salah satu pengurus dari klub Y yang berperan sebagai penyandang dana dan kemudian diserahkan kepada tersangka VW untuk melobi wasit agar memenangkan klub Y dalam sebuah pertandingan.
“Bahwa VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit, jadi peran VW adalah berperan aktif sebagai pelobi wasit,” katanya.
Baca juga: Media Asing Beritakan Erick Thohir Ajukan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2034







