Oknum Klub Liga 2 Suap Wasit Agar Naik ke Liga 1, Satgas Ungkap Motif Match Fixing

“Dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” imbuhnya.

Lebih jauh, Asep Edi mengungkapkan bahwa klub yang terlibat bersama dua tersangka tersebut saat ini masih berada di kompetisi Liga 1

“Jadi perlu diketahui dari 2018 sampai 2023, berarti ada pertandingan kan. Namun kan di tahun 2020 sampai 2021 akhir, itukan kita tidak ada pertandingan. Kan pada saat itu sedang ada covid. Jadi mulai lagi di 2021 akhir sampai saat ini,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi