WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pro kontra vonis kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso setelah tayang film dokumenter di Netflix, mendapat tanggapan Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan pihaknya siap menghadapi upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh kuasa hukum Jessica Wongso, terpidana kasus Kopi Sianida.
“Kalau ditanya penuntut umum ini siap, sangat siap kami menghadapi upaya hukum itu sudah terbiasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan,” kata Ketut dalam diskusi bersama media di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Ketut kembali menegaskan bahwa perkara ini sudah tuntas dengan lima kali proses pengujian, yakni ujian pertama itu di pengadilan negeri, ujian kedua dia pengadilan tinggi, ujian ketiga ada di Mahkamah Agung.
Baca juga: Mahfud MD Berencana Berikan Grasi Massal untuk Napi Narkoba
Dan ujian selanjutnya adalah upaya hukum luar biasa berupa PK sebanyak dua kali ditolak.
“Yang paling penting saya sampaikan di sini adalah dari 5 kali ujian dengan semua hakim yang mengadili tidak ada hakim satu pun yang desiting opinion (berbeda pendapat), sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan!,” kata Ketut menegaskan.
Dari menyimak podcast setelah viralnya film dokumenter Ice Cold, Ketut berpendapat, harusnya kasus tersebut tidak dibuka di publik, apalagi dengan menyebutkan adanya bukti baru.
“Kalau saya lihat semua sudah utuh semua. karena kalau kita kembali lagi bicara apa yang harus dilakukan, mereka harusnya tidak dibuka di depan publik. Karena ini novum (bukti), kalau novum dibuka ke publik terlalu gampang dibaca oleh penuntut umum,” ungkapnya.