Ia memaparkan, kejadian tersebut berawal saat salah satu pelaku dan korban minum minuman keras (miras) lalu terjadi ketersinggungan hingga perkelahian.
“Mereka hilang kendali, dam akhirnya terjadi cekcok hingga penganiayaan terhadap korban HA,” paparnya.
Setelah itu, lanjut Chaidir, korban HA pun pulang ke rumahnya dalam kondisi terluka di bagian dada, dan melaporkan kejadian tersebut ke para saudaranya.
Melihat kondisi Korban HA terluka, lantas para saudaranya yaitu MTA, SR, SB, dan DD pun mendatangi rumah pelaku.
Namun ternyata, kedatangan para korban itu sudah dihadang oleh para pelaku dengan menggunakan senjata tajam, dan langsung menyerang para korban.
Akibatnya Korban SR, SB dan HA menderita luka-luka di tubuhnya, sedangkan untuk korban MTA dan DD meninggal dunia akibat ditusuk menggunakan tombak, dan juga pukulan dengan sebuah kayu.
“Untuk MTA mengalami empat tusukan di bagian punggung dan satu tusukan di kepala, sedangkan untuk DD mengalami tusukan di bagian dada kiri dan bagian kepala,” tutur Chaidir.
“Korban MTA dinyatakan meninggal dunia saat sampai ke RS, dan sedangkan DD baru ditemukan pada pagi harinya dalam keadaan meninggal dunia disungai disekitar TKP,” tambahnya.
Atas perbuatan para pelaku diancam dengan Pasal 340 jo 55 jo 338 jo 170 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Iqnatius)
Editor Restu







