Karenanya kebijakan mengalihkan proses belajar mengajar menjadi PJJ menjadi langkah yang cepat dalam mengantisipasi dampak yang ditimbulkan dari kqbut asap tersebut.
Terlepas dari itu Ruselita berharap, pihak sekolah bisa menjalankan semua poin-poin surat edaran tersebut, sehingga apa yang menjadi tanggungjawab sekolah benar-benar bisa dijalankan di lingkungan sekolah.
Adapun berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pnendidikan Kota Palangka Raya Nomor 800/266/Disdik.Um-Peg/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani menyebutkan, dari data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) KLHK saat ini status udara Kota Palangka Raya dalam ‘level berbahaya’.
Dalam edaran itu mengintruksikan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan pendidikan keseteraan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (belajar dari rumah) mulai 5-7 Oktober 2023.
Disampaikan, setelah tanggal 7 Oktober 2023, Dinas Pendidikan akan mengevaluasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil kebijakan selanjutnya, dan akan disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan.
Sementara itu berdasarkan informasi, Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng juga mengeluarkan surat edaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kabut asap bagi peserta didik jenjang SMA sederajat yang dialihkan menjadi PJJ mulai tanggal 5 hingga 6 Oktober 2023. (MC Palangka Raya)
Editor Restu






