“Pelaku yang saat itu sedang marah juga memukuli ibunya, hingga mengalami luka lebam di wajahnya,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan hal itu ke Mapolresta Banjarmasin agar diproses secara hukum.
Selanjutnya, anggota Reskrim Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan lalu berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama.
Karena perbuatannya ini, pelaku diancam dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Iqnatius)
Editor: Yayu







