WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Kelakukan MN benar-benar kelewatan. Statusnya sebagai pengurus masjid dan sudah beristri, tidak membuatnya kuat menahan syahwat.
Meski sudah berusia 35 tahun, MN nekat memacari seorang gadis yang terhitung anak baru gede alias ABG.
MN yang ternyata juga sudah memiliki anak ini, terpincut dengan gadis berusia 13 tahun, dengan bujuk rayu kemudian mengajaknya berpacaran.
Bejatnya lagi, MN tidak sekadar membujuk si ABG untuk berpacaran. Dengan rayuan mautnya, ia juga berhasil mengajak ABG ini melakukan hubungan suami istri.
Selama berpacaran sejak Juli 2022, MN telah berhasil mengajak ABG ini melakukan hubungan badan sebanyak 13 kali.
Baca juga: Relawan Damkar Nyaris Ditikam Pakai Badik Oleh Oknum Warga Saat Memadamkan Api
Hubungan terlarang keduanya terungkap setelah orangtua ABG mengetahui anaknya berpacaran dengan MN yang notabene sudah beristri.
Orangtua yang mengetahui hubungan anaknya itu, langsung mengiterogasi hingga didapatkan pengakuan mengejutkan kalau anaknya itu sudah sering diajak begituan oleh MN.
“Orangtua korban tidak terima kemudian melapor ke polisi ke Polsek Pulau Laut Timur pada Minggu 1 Oktober tadi,” jelas Kasi Humas Polres Kotabaru, Ipda Agus Riyanto, dikutip Kamis (5/10/2023).
Disebutkan, terlapor MN telah diamankan di Polsek Pulau Laut Timur untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang juncto Pasal 64 KUHP,” ujar Kasi Humas. (berbagai sumber)