“Pemerintah pusat, daerah dan masyarakat harus ikut ambil bagian dalam pengelolaan air limbah sehingga sistem pengelolaan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelitian kualitas pencemaran air limbah domestik maupun air limbah industri, menunjukan peningkatan dari tahun ke tahun dan telah mengancam kualitas badan air penerima, seperti air tanah dan sungai yang menjadi sumber air bersih bahkan telah mengancam pasokan air baku bagi PDAM.
Kondisi ini dapat berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan dan derajat kesehatan masyarakat di perkotaan dan pedesaan.
“Jika dibiarkan terus-menerus, pencemaran air limbah akan berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di perkotaan. Penanganan air limbah merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Teknis Penyehatan Lingkungan Air Minum dan Bangunan Irwan Yunizar menyampaikan, bimtek ini bertujuan agar Kabupaten/Kota memahami dan mampu membuat perencanaan teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik melalui Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten/Kota memahami dan mampu melaksanakan operasional, pemeliharaan, dan rehabilitasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Pemerintah Kabupaten/Kota mengetahui dan memhami Penggunaan Septage Transfer Stations untuk Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelibatan Bumdes.
“Pemerintah Kabupaten/Kota memahami dan mampu membuat perhitungan biaya tarif/retribusi pelanggan pengelolaan air limbah domestik di kabupaten/kota,” katanya.