“Nah ingati #kuladishub lah, bemotor kah bemobil kah jangan baruku apalagi pas lagi berkendara.
Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor !!
Terdapat aturan yang mengatur larangan merokok saat berkendara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, Pasal 6 huruf c yang menjelaskan bahwa merokok saat berkendara sepeda motor dilarang.” (rilis)
View this post on Instagram
Editor Restu







