Petugas Dishub Banjarmasin Tegur Langsung Pengendara Merokok

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menegur langsung pengendara sepeda motor yang kepergok merokok.

Melalui pengeras suara di traffic light atau lampu merah, petugas Dishub menegur langsung pengendara di simpang lima Kamboja.

“Dihimbau amang pengguna NMax warna putih kada boleh berokok mang,” ucap petugas.

Baca Juga

Breaking News Kebakaran di Jalan Kelayan B Banjarmasin

“Hai amang pakai Vespa warna putih jangan berokok sambil berkendaralah,” ucap petugas.

Dalam unggahannya, Dishub Kota Banjarmasin menegaskan aturan larangan merokok saat berkendara.

“Nah ingati #kuladishub lah, bemotor kah bemobil kah jangan baruku apalagi pas lagi berkendara.

Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor !!

Terdapat aturan yang mengatur larangan merokok saat berkendara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, Pasal 6 huruf c yang menjelaskan bahwa merokok saat berkendara sepeda motor dilarang.” (rilis)

Editor Restu