WARTABANJAR.COM, MALANG – Tepat 1 Oktober 2023 merupakan satu tahun terjadinya insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang dikenal dengan Tragedi Kanjuruhan di Kota Malang, Jawa Timur, yang menewaskan banyak suporter.
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Malang, Fachrizal Afandi mengungkap sejumlah kejanggalan dalam persidangan kasus tragedi Kanjuruhan, Malang.
“Setahun ini sudah ada persidangan tapi sebagaimana temuan kami di LPBHNU, persidangan itu sifatnya formalitas saja. Tidak menyentuh akar masalah. Pihak berwajib tidak berusaha membuka atau menyelidiki kejadian sebenarnya,” kata Fachrizal dilansir NU Online, Sabtu (30/9/2023).
Hingga detik ini, lanjut Fachrizal, negara enggan membuka atau mencari kebenaran materiil dari Tragedi Kanjuruhan.
Tak heran hasil persidangan di Pengadilan Surabaya pada 16 Januari 2023 memutuskan hukuman ringan untuk para pelaku.
Baca juga: Pemprov Kalsel Bangun Gedung Olahraga Berskala Internasional di Kota Banjarbaru
“Makanya putusannya ada yang vonis bebas, ada yang enggak sampai 1 tahun. Meskipun sudah dibatalkan Mahkamah Agung, tapi masih banyak pertanyaan yang menghinggapi kami,” ucap Fachrizal.
Fachrizal menyebut beberapa kejanggalan yang muncul sebelum dan saat proses peradilan untuk tragedi Kanjuruhan.
Laporan Model B yang diajukan korban tak digubris Secara hukum pidana, kata Fachrizal, tidak ada laporan model A atau B.
Laporan itu sama sumbernya agar polisi melakukan penyelidikan. Dua-duanya wajib ditindaklanjuti.
“Yang hasil vonis kemarin laporan model A, pelapornya polisi. Polisi melaporkan kejadian Kanjuruhan dengan terdakwa polisi makanya kemudian sanksinya dari 80 orang yang dihadirkan, 60 orang dari pihak Polisi. Jarang disidang itu korban dihadirkan sebagai saksi. Jadi bias akhirnya,” ucap Fachrizal.
Fachrizal mengungkap, dari awal keluarga korban berusaha melaporkan laporan model B namun ditolak alasannya karena nebis in idem.
“Mulai dari Polda ke Polda ditolak. Alasannya mengada-ada waktu itu belum putusan sudah dianggap nebis in idem. Secara hukum idem adalah perkara yang sudah diputus padahal saat itu belum diputuskan. Laporan ke Polres yang lain sama dianggap tidak memenuhi unsur. Ini juga offside,” jelasnya.
Secara hukum, lanjut Fachrizal, polisi tidak boleh menolak alasan tersebut. Pembuatan unsur-unsur itu di persidangan bukan di penyidik.







