WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Pekatnya kabut asap di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuat Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengubah jam belajar siswa.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 800/2590/Disdik.Um-Peg/XI/2023 tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kabut asap yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya.
Poin pertama dalam surat edaran tersebut menegaskan kewajiban penggunaan masker, poin kedua menunda awal jam belajar mengajar menjadi pukul 07.30 WIB.
Poin kedua, Disdik mewajibkan peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, SMP untuk menggunakan masker saat berada di sekolah terutama ketika beraktivitas di luar ruangan.
Baca Juga
2 Hari Lagi Pendaftaran Baayun Maulid di Museum Lambung Mangkurat
Poin ketiga, pengurangan jam belajar mengajar 10 menit setiap mata pelajaran sehingga menjadi 25 menit untuk jenjang SD, 30 menit untuk jenjang SMP dan untuk jenjang PAUD menyesuaikan.
Poin keempat menerangkan, meniadakan kegiatan upacara, olahraga, senam bersama, dan ekstrakulikuler di luar ruangan.
Poin kelima mengimbau peserta didik untuk mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak konsumsi air putih.
“Poin keenam menyatakan untuk memantau kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya satuan pendidikan bisa mendownload aplikasi ISPUnet yang dikeluarkan oleh KLHK,” Tambahnya.
Dalam Surat Edaran disebutkan bahwa sehubungan dengan semakin pekatnya kabut asap dan menurunnya kualitas udara di Kota Palangka Raya yang berpotensi menggangu kesehatan peserta didik diperlukan penyesuaian pembelajaran di satuan pendidikan.