WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan waktu sepekan sebagai masa transisi bagi platform media sosial, seperti TikTok Shop, untuk menghentikan transaksi jual beli.
“Diberikan informasi seperti ini, sosialisasi, minggu depan saya kira sudah beres, kalau masih melakukan tentu ada tahapan-tahapan (sanksi),” kata Zulkifli dalam jumpa pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023 di Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Di samping itu Zulkifli megaskan pihaknya akan melayangkan surat kepada ByteDance, selaku induk TikTok, terkait pemberlakuan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No 31 tahun 2023 sejak kemarin.
Permendag ini merupakan revisi dari Permendag No 50 tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Mendag Beri Waktu Sepekan bagi TikTok Shop untuk Hentikan Transaksi
Editor: Yayu