WARTABANJAR.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) terdapat usulan cuti ayah yang diwacanakan mendapatkan perpanjangan hingga 40 hari.
Saat ini berlaku cuti 2 hari didapatkan ayah pasca melahirkan yang dianggap tidak efektif.
“Dari Badan Legislasi itu kan pembahasannya cuti bagi ayah hingga 40 hari, tapi kita masih godok nih apakah efektif atau tidak yang jelas merujuk pada aturan sekarang dimana ayah mendapatkan cuti kurang lebih 2 hari itu tidak efektif,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka saat rapat sinkronisasi RUU KIA di Gedung DPR, Rabu (27/9/2023).
Baca Juga






