Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan FEA alias Mami Icha (24) sebagai tersangka muncikari kasus prostitusi anak di bawah umur.
Ade menambahkan, pihaknya mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi tersebut. Keduanya, yakni SM (14) dan DO (15).
Menurut Ade, Mami Icha menjanjikan korbannya dengan iming-iming bayaran hingga Rp 8 juta per jam.
Atas perbuatannya Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat (2) junto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 junto Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I junto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ernawati)
Editor: Erna Djedi













