Ditambahkan Kapolsek Piani, pelaku memiliki senjata api jenis revolver s&w beserta 5 butir amunisi saliber 3.8 mm tersebut didapat dari Sdr Jabrik dengan cara membeli dengan harga Rp200.000 dan ditambah satu paket sabu-sabu senilai 150.000.
“Tujuan pelaku memiliki senjata api rakitan adalah untuk jaga diri dan menurut keterangan pelaku senjata api rakitan tersebut sudah dimiliki selama satu minggu dan senjata api rakitan tersebut belum pernah digunakan sebelumnya,” jelasnya. (ernawati)
Editor: Erna Djedi