Maka terhadap saksi MUJIANA, dengan sangkaan pasal 359 KUHP Jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Terhadap saksi VINCENT JUWONO selaku owner sekaligus pengelola Ayu Terra Resort Ubud, sudah merancang dari awal untuk pembuatan inclinator di Ayu Terra sesuai dengan side plan dalam IMB dan saksi VINCENT JUWONO adalah orang yang menggunakan inclinator yang dibuat oleh saksi MUJIANA.
“Maka terhadap saksi VINCENT JUWONO dapat ditingkatkan status menjadi TERSANGKA, dengan sangkaan pasal 359 KUHP Jo pasal 46 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang jo Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelas Kapolres Gianyar. (ernawati/rls)
Editor: Erna Djedi