Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai AKBP Achiruddin telah menyesali perbuatannya.
“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mencegah terhadap pemukulan yang dilakukan oleh Aditiya Hasibuan terhadap Ken Admiral,” kata hakim.
Setelah mendengar amar putusan majelis hakim, penasihat hukum dan terdakwa Achiruddin Hasibuan menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut memastikan bakal mengajukan banding.
Banding itu diajukan lantaran jaksa menilai pasal dan tuntutan pidana berbeda dengan yang diputuskan majelis hakim.
“JPU akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, karena beda pasal yang dituntut juga hukumannya jauh beda yang dituntut,” kata jaksa penuntut umum Kejati Sumut, Rahmi Shafrina. (ernawati)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan