AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan dan Bayar Restitusi Rp 52 Juta
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis enam bulan pidana penjara terhadap mantan Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Majelis hakim menyatakan AKBP Achiruddin terbukti bersalah karena membiarkan Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti atau restitusi sebesar Rp 52 juta kepada Ken Admiral atau keluarganya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Achiruddin Hasibuan dengan penjara selama enam bulan, dan membayar biaya ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp52 juta secara tanggung renteng bersama Aditiya Hasibuan subsider satu bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi.
Majelis meyatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP, yaitu secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Baca juga: Petugas Lapas Karang Intan Digembleng Anti Huru-hara Oleh SPN Polda Kalsel
Hukuman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Achiruddin Hasibuan dihukum 21 bulan penjara, dan membayar restitusi sebesar Rp 52 juta. Jaksa meyakini Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai AKBP Achiruddin telah menyesali perbuatannya.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mencegah terhadap pemukulan yang dilakukan oleh Aditiya Hasibuan terhadap Ken Admiral," kata hakim.
Setelah mendengar amar putusan majelis hakim, penasihat hukum dan terdakwa Achiruddin Hasibuan menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut memastikan bakal mengajukan banding.
Banding itu diajukan lantaran jaksa menilai pasal dan tuntutan pidana berbeda dengan yang diputuskan majelis hakim.
"JPU akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, karena beda pasal yang dituntut juga hukumannya jauh beda yang dituntut," kata jaksa penuntut umum Kejati Sumut, Rahmi Shafrina. (ernawati)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan