WARTABANJAR.COM, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis enam bulan pidana penjara terhadap mantan Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Majelis hakim menyatakan AKBP Achiruddin terbukti bersalah karena membiarkan Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti atau restitusi sebesar Rp 52 juta kepada Ken Admiral atau keluarganya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Achiruddin Hasibuan dengan penjara selama enam bulan, dan membayar biaya ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp52 juta secara tanggung renteng bersama Aditiya Hasibuan subsider satu bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi.
Majelis meyatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP, yaitu secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Baca juga: Petugas Lapas Karang Intan Digembleng Anti Huru-hara Oleh SPN Polda Kalsel
Hukuman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Achiruddin Hasibuan dihukum 21 bulan penjara, dan membayar restitusi sebesar Rp 52 juta. Jaksa meyakini Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.