Pelaku Penganiayaan Ibu Anak Gunakan Sajam di Palangka Raya Diringkus Polisi

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial RF (36) terduga tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang wanita yang merupakan ibu dan anak.

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh salah satu keluarga korban berinisial DY dari pesan singkat korban RC, yang mana RC memberitahu DY bahwa tersangka datang ke TKP dan melukai mereka dengan senjata tajam.

    “Menerima kabar tersebut, pelapor (DY) pun segera menuju Polresta Palangka Raya untuk meminta pertolongan, yang mana kemudian kita pun bersama-sama mendatangi TKP untuk menolong para korban dan melakukan tindakan kepolisian” terang Aiptu Teguh.

    Baca Juga

    Segera Daftar Baayun Maulid di UPTD Museum Lambung Mangkurat Banjarbaru

    “Akibat peristiwa tersebut, kedua korban mengalami beberapa luka akibat senjata tajam, yakni untuk EE mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri dan RC mengalami luka robek di perut sebelah kiri serta luka sayat di pergelangan tangan kiri, jidat dan lutut kaki kiri,” lanjutnya.

    Tersangka diamankan oleh para personel Unit SPKT bersama piket fungsi pada setelah diduga kuat menganiaya kedua korban pada sebuah rumah di kawasan Jalan Bukit Palangka VI, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (25/9/2023) dini hari.

    “Tersangka kita amankan saat masih berada di TKP, yang mana diduga kuat dirinya menganiaya dua orang wanita (ibu dan anak) berinisial EE (46) dan RC (20) dengan barang bukti yakni berupa senjata tajam yang dibawanya,” ungkap Kanit I SPKT, Aiptu Teguh Wahyudi.

    Baca Juga :   Infrastruktur Mutu Indonesia Duduki Peringkat 27 Dunia, Cek Peringkat di ASEAN

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI