- Kebutuhan Khusus Eks THK-II dan Non ASN sejumlah 596 (lima ratus sembilan
- Kebutuhan Umum sejumlah 141 (seratus empat puluh satu) orang.
Pemprov Kalsel menerapkan syarat umum dan syarat khusus untuk setiap formasi. Penjelasan bisa diakses di situs Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel.(atoe)
Editor Restu







