WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong akan melakuan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Tabalong.
Perubahan ini, bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan lembaga penyiaran daerah.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong disampaikan langsung oleh Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, saat sidang paripurna DPRD Tabalong ke-22 Masa Sidang 3 pada Sabtu, 9 September 2023, di Ruang Rapat Paripurna Graha Sakata DPRD Tabalong.
Dalam penjelasannya, Bupati Anang menyampaikan sejumlah rencana perubahan Perda yang menaungi stasiun TV Tabalong dan Radio Suara Tabalong ini, seperti penyesuaian struktur organisasi, penegasan tentang sumber pendanaan, dan penegasan pengelolaan pendapatan yang diperoleh dari hasil usaha LPPL.
Melalui perubahan Perda ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi kedua stasiun sehingga dapat berjalan secara lebih menarik, efektif, dan efisien.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal, dalam perjalanannya perda terus dipandang perlu untuk direvisi dalam rangka untuk menyesuaikan perubahan struktur organisasi, penegasan tentang sumber pendanaan, penegasan pengelolaan pendanaan yang diperoleh dari hasil usaha LPPL, serta beberapa hal yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran publik,” jelas Bupati Anang Syakhfiani.