“Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal, dalam perjalanannya perda terus dipandang perlu untuk direvisi dalam rangka untuk menyesuaikan perubahan struktur organisasi, penegasan tentang sumber pendanaan, penegasan pengelolaan pendanaan yang diperoleh dari hasil usaha LPPL, serta beberapa hal yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran publik,” jelas Bupati Anang Syakhfiani.
Sementara itu, Ketua DPRD Tabalong, Mustafa, mengatakan bahwa pihaknya akan secepatnya membahas perubahan Perda tersebut sesuai dengan kebutuhan peningkatan kualitas informasi dan pelayanan penyiaran.
“Jadi itu dibahas nanti oleh kawan-kawan, jadi apa yang sebenarnya yang kita rubah, atau yang mana yang kita ganti itu nanti hasil dari pembahasan, jadi sudah ada draft tapi mungkin ada perubahan atau apa, kalau kita sepakati artinya perubahan-perubahan itu sesuai dengan kebutuhan yang akan datang maka kita akan usahakan,” katanya.
Perubahan Perda ini nantinya akan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Publik. (ernawati/mc)
Editor: Erna Djedi







