“Untuk mengantar hewan-hewan tersebut, tersangka diupah Rp500 ribu untuk tiap pengantarannya, dan ini adalah pengantaran yang ketiga kalinya,” jelas Sabana.
“Untuk pihak yang terlibat lainnya, seperti penjual dan juga pembeli, saat ini masih kita dalami lagi,” tambahnya.
Selanjutnya, Pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek KPL Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanmya, pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati. (Iqnatius)
Editor: Erna Djedi