Bakal ditambahnya libur nasional terkait pemilu akan ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres).
“Nanti diatur dengan keppres tersendiri terkait libur saat pilpres dan pileg. Kita juga mengantisipasi, jika nanti pilpres ada dua putaran, berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur,” kata Azwar dalam konferensi pers di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/23), dilansir beritasatu.com.
Azwar menambahkan, tambahan libur yang dimaksud di luar dari libur nasional dan cuti bersama.
Dari 27 hari libur dan cuti, pemerintah akan menambah dua hari sehingga totalnya menjadi 29 hari.
“Di luar yang tadi, berarti tadi kan 10 (cuti bersama), kalau nanti ditambah dua, berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang libur tahun di tahun 2024,” ujar Azwar. (ernawati)
Editor: Erna Djedi






