Tak seperti Mario Dandy, Shane Lukas Tidak Dibebankan Restitusi, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Shane dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Shane dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ernawati)

Editor: Erna Djedi