WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melalui Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) berhasil mengamankan 35 liter tuak dari penjualnya di kawasan Jalan Barjad, Amaco.
Diamankannya puluhan liter tuak ini, berawak saat petugas mendapati transaksi penjualan minuman tuak dengan dua orang pembeli di Jalan Barjad, Senin (4/9/2023).
Dari dua pembeli ini, petugas mengamankan barang bukti tuak sebanyak 2,5 liter.
Dari keterangan pembeli ini, petugas kemudian mendatangi pihak penjual.
Pihak penjual menyatakan benar menjual tuak dan dengan suka rela menyerahkan sisa penjualan tuak.
Baca juga: Belasan Nakes Banjarmasin Berangkat ke Jepang, Ikuti Program Beasiswa KHC
Sebanyak satu jiriken berisi 35 liter dan 15 bungkus 1 liter per bungkus diserahkan penjual kepada petugas.
Selanjutnya, penjual dan pembeli diminta untuk datang ke kentor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pemilik dan pembeli di berikan arahan dan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. (ernawati)
Editor: Erna Djedi