Ia mengungkapkan, dari pengakuan sang anak, dirinya setidaknya sudah sembilan kali digagahi oleh MA.
“Awalnya anak saya tidak berani bicara, pas saya bicarakan pelan-pelan, barulah dia mengakui kalau dirinya sudah digagahi sebanyak 9 kali, sejak bulan Desember 2022 yang lalu,” ungkapnya.
“Kalau tidak salah untuk korban yang lainnya juga ada yang 7 kali digagahi oleh MA,” tambahnya.
Hal tersebut diperkuat oleh hasil penuturan pihak dokter terhadap AN saat melakukan visum, kalau pada lubang anusnya ada terjadi pembesaran diduga akibat disodomi pelaku.
Oleh sebab itu, AN berharap, agar kasus tersebut bisa segera diproses lebih lanjut, dan MA bisa dihukum yang seberat-beratnya.
“Kalau bisa selain dihukum penjara, pelaku juga dihukum kebiri sekalian. Karena perbuatan pelaku ini tidak hanya merusak mental para korban, tetapi juga merusak mental kami sebagai orang tua,” harap AN.
“Karena kalau cuma dihukum 5 atau 7 tahun saja, saat dia bebas bisa kembali beraksi lagi, dan banyak lagi yang jadi korban. Dalam kasus ini saja, ada kemungkinan bisa lebih dari 3 anak yang jadi korban,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor: Erna Djedi